Istilah Etnik dan Etnis
Pada awalnya istilah etnik hanya
digunakan untuk suku-suku tertentu yang dianggap bukan asli Indonesia,
namun telah lama bermukim dan berbaur dalam masyarakat, serta tetap
mempertahankan identitas mereka melalui cara-cara khas mereka yang
dikerjakan, dan atau karena secara fisik mereka benar-benar khas.
Misalnya etnik Cina, etnik Arab, dan etnik Tamil-India. Perkembangan
belakangan, istilah etnik juga dipakai sebagai sinonim dari kata suku
pada suku-suku yang dianggap asli Indonesia. Misalnya etnik Bugis, etnik
Minang, etnik Dairi-Pakpak, etnik Dani, etnik Sasak, dan ratusan etnik
lainnya. Malahan akhir-akhir ini istilah suku mulai ditinggalkan karena
berasosiasi dengan keprimitifan (suku dalam bahasa inggris diterjemahkan
sebagai ‘tribe’), sedangkan istilah etnik dirasa lebih netral. Istilah
etnik sendiri merujuk pada pengertian kelompok orang-orang, sementara
etnis merujuk pada orang-orang dalam kelompok. Dalam buku ini keduanya
akan digunakan secara bergantian tergantung konteksnya.
Pengertian Etnik
Dalam
Ensiklopedi Indonesia disebutkan istilah etnik berarti kelompok sosial
dalam sistem sosial atau kebudayaan yang mempunyai arti atau kedudukan
tertentu karena keturunan, adat, agama, bahasa, dan sebagainya.
Anggota-anggota suatu kelompok etnik memiliki kesamaan dalam hal sejarah
(keturunan), bahasa (baik yang digunakan ataupun tidak), sistem nilai,
serta adat-istiadat dan tradisi.
Menurut Frederich Barth (1988)
istilah etnik menunjuk pada suatu kelompok tertentu yang karena kesamaan
ras, agama, asal-usul bangsa, ataupun kombinasi dari kategori tersebut
terikat pada sistem nilai budayanya. Kelompok etnik adalah kelompok
orang-orang sebagai suatu populasi yang :
Dalam populasi kelompok mereka mampu melestarikan kelangsungan kelompok dengan berkembang biak.
Mempunyai nila-nilai budaya yang sama, dan sadar akan rasa kebersamaannya dalam suatu bentuk budaya.
Membentuk jaringan komunikasi dan interaksi sendiri.
Menentukan ciri kelompoknya sendiri yang diterima oleh kelompok lain dan dapat dibedakan dari kelompok populasi lain.
Definisi
etnik diatas menjelaskan pembatasan-pembatasan kelompok etnik yang
didasarkan pada populasi tersendiri, terpisah dari kelompok lain, dan
menempati lingkungan geografis tersendiri yang berbeda dengan kelompok
lain. Seperti misalnya, etnik Minang menempati wilayah geografis pulau
Sumatera bagian barat yang menjadi wilayah provinsi Sumatera Barat saat
ini dan beberapa daerah pengaruh di provinsi sekitar. Lalu etnik Sunda
menempati wilayah pulau jawa bagian barat. Dan etnik Madura menempati
pulau madura sebagai wilayah geografis asal.
Sebuah kelompok
etnik pertama kali diidentifikasi melalui hubungan darah. Apakah
seseorang tergabung dalam suatu kelompok etnik tertentu ataukah tidak
tergantung apakah orang itu memiliki hubungan darah dengan kelompok
etnik itu atau tidak. Meskipun seseorang mengadopsi semua nilai-nilai
dan tradisi suatu etnik tertentu tetapi jika ia tidak memiliki hubungan
darah dengan anggota kelompok etnik itu, maka ia tidak bisa digolongkan
anggota kelompok etnik tersebut. Seorang batak akan tetap menjadi
anggota etnik batak meskipun dalam kesehariannya sangat ‘jawa’. Orang
Jawa memiliki perbendaharaan kata untuk hal ini, yakni ‘durung jawa’
(belum menjadi orang jawa yang semestinya) untuk orang-orang yang tidak
menerapkan nilai-nilai jawa dalam keseharian mereka. Dan menganggap
orang dari etnik lain yang menerapkan nilai-nilai jawa sebagai ‘njawani’
(berlaku seperti orang jawa) (Suseno, 2001). Meskipun demikian orang
itu tetap tidak dianggap sebagai orang Jawa.
Agama kadangkala
menjadi ciri identitas yang penting bagi suatu etnis, tapi kadangkala
tidak berarti apa-apa, hanya sebagai kepercayaan yang dianut anggota
etnik. Di Jawa, agama yang dianut tidak menjadi penanda identitas etnik
jawa (kejawaan) seseorang. Selain Islam, orang Jawa yang menganut
kristen, Hindu, Budha, ataupun Kejawen juga cukup besar. Demikian juga
pada etnis Betawi ataupun Sunda. Namun berbeda dengan etnik Minang.
Agama dalam masyarakat Minangkabau justru dikukuhkan sebagai identitas
kultur mereka sejak animisme ditinggalkan. Islam menjadi tolak ukur
ke’minang’an seseorang secara legalitas adat. Karena itu, orang
Minangkabau yang tidak lagi Islam dipandang sebagai orang yang tidak
mempunyai hak dan kewajiban lagi terhadap adat Minangkabau, sebagaimana
ditafsirkan dari ‘adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah’,
kendatipun secara genealogis ia tetap beretnis Minang, yang tentu saja
tidak bisa menjadi etnis lain (Arimi, 2002).
Pada saat anggota
kelompok etnik melakukan migrasi, sering terjadi keadaan dimana mereka
tercerabut dari akar budaya etniknya karena mengadopsi nilai-nilai baru.
Demikian juga dengan bahasa, banyak anak-anak dari anggota kelompok
etnik tertentu yang merantau tidak bisa lagi berbahasa etniknya. Akan
tetapi mereka tetap menganggap diri sebagai anggota etnik yang sama
dengan orangtuanya dan juga tetap diakui oleh kelompok etnikya. Jadi,
keanggotaan seseorang pada suatu etnik terjadi begitu saja apa adanya,
dan tidak bisa dirubah. Tidak bisa seorang etnis Sunda meminta dirubah
menjadi etnis Bugis, atau sebaliknya. Meskipun orang bisa saja memilih
untuk mengadopsi nilai-nilai, entah dari etniknya sendiri, dari etnik
lain, ataupun dari gabungan keduanya.
Antara satu etnik dengan
etnik lainnya kadang-kadang juga terdapat kemiripan bahasa. Kesamaan
bahasa itu dimungkinkan karena etnik-etnik tersebut memiliki kesamaan
sejarah tradisi kuno yang satu, yang mewariskan tradisi yang mirip dan
juga bahasa yang mirip pula (Goodenough, 1997). Seperti misalnya bahasa
jawa memiliki banyak kemiripan dengan bahasa bali, lalu bahasa minang
mirip dengan bahasa banjar, dan lainnya.
Mengkritisi Etnisitas
Keanggotaan
etnik yang menekankan hubungan ‘darah’ menurut keterangan diatas
merupakan bagian dari perspektif teori primordial yang menyatakan bahwa
etnisitas merupakan suatu keniscayaan. Keniscayaan tersebut meliputi
keterpautan manusia pada kedekatan wilayah teritorial dan hubungan
kerabat, bahkan juga keniscayaan bahwa individu selalu dilahirkan dalam
sebuah masyarakat yang sudah terbentuk dengan sistem keagamaan, bahasa
dan adat istiadatnya (Simatupang, 2003). Menurut perspektif ini,
seseorang yang memiliki darah sebagai etnis Minang misalnya, maka ia
tidak bisa mengelakkannya. Ia harus menerima fakta bahwa dirinya adalah
seorang ‘Minang’. Etnik dalam perspektif primordial merupakan sesuatu
yang memang sudah ada dan tinggal di lanjutkan.
Dalam antropologi
ada tiga perspektif teori utama yang digunakan untuk membahas mengenai
etnisitas, selain teori primordial, dua lainnya adalah teori
situasional, dan teori relasional. Teori situasional berseberangan
dengan teori primordial. Teori situasional memandang bahwa kelompok
etnis adalah entitas yang dibangun atas dasar kesamaan para warganya,
bagi mereka yang lebih penting bukan wujud kesamaan itu sendiri
melainkan perihal penentuan dan pemeliharaan batas-batas etnis yang
diyakini bersifat selektif dan merupakan jawaban atas kondisi sosial
historis tertentu (Barth dalam Simatupang, 2003). Teori ini menekankan
bahwa kesamaan kultural merupakan faktor yang lebih besar dibanding
kesamaan darah dalam penggolongan orang-orang kedalam kelompok etnik.
Menurut
perspektif teori situasional, etnik merupakan hasil dari adanya
pengaruh yang berasal dari luar kelompok. Salah satu faktor luar yang
sangat berpengaruh terhadap etnisitas adalah kolonialisme, yang demi
kepentingan administratif pemerintah kolonial telah mengkotak-kotakkan
warga jajahan ke dalam kelompok-kelompok etnik dan ras (Rex dalam
Simatupang, 2003). Untuk seterusnya sisa warisan kolonial itu terus
dipakai sampai sekarang. Contoh yang paling jelas adalah pembentukan
identitas etnik Dayak. Istilah Dayak diberikan oleh kolonial Belanda
untuk menyebut seluruh penduduk asli pulau Kalimantan. Padahal
sesungguhnya etnik Dayak terdiri dari banyak subetnik ( yang sebenarnya
sebagai etnik sendiri yang sangat berbeda satu sama lain, seperti Benuaq
dan Ngaju). Istilah Dayak sendiri tidak dipergunakan sebagai identitas
mereka. Mereka menyebut diri sebagai orang Benuaq jika itu etnis Benuaq
(Trisnadi, 1996).
Teori relasional mendasarkan pada pandangan
bahwa kelompok etnik merupakan penggabungan dua entitas atau lebih yang
memiliki persamaan maupun perbedaan yang telah dibandingkan dalam
menentukan pembentukan etnik dan pemeliharaan batas-batasnya.
Kesamaan-kesamaan yang ada pada dua atau lebih entitas yang disatukan
akan menjadi identitas etnik. Menurut perspektif relasional ini, etnik
ada karena adanya hubungan antara entitas yang berbeda-beda; etnik Sasak
tidak akan menjadi etnik Sasak bila tidak mengalami hubungan dengan
entitas di luar kelompok itu. Etnik tergantung pada pengakuan entitas
lain di luar kelompok.
Saat ini sepertinya tidak relevan lagi
membicarakan mengenai etnik mengingat batas-batas etnik telah semakin
kabur. Batas-batas budaya antar etnik telah semakin tidak jelas. Saat
ini segala manusia dari berbagai etnik telah semakin melebur dalam
kehidupan sosial yang satu. Apalagi globalisasi yang begitu deras dan
nyaris tak tertahankan bertendensi memunculkan keseragaman budaya, baik
dalam pola pikir, sikap, tingkah laku, seni, dan sebagainya. Saat ini,
menemukan kekhasan perilaku dari etnik tertentu bukan hal yang mudah.
Semua etnis pada dasarnya memiliki perilaku yang sama. Misalnya hampir
tak dapat dibedakan lagi seorang Minang dengan seorang Jawa, seorang
Bugis dengan seorang Batak di Jakarta dalam hal tata pergaulan. Lantas,
apa perlunya lagi berbicara mengenai etnik?
Etnik sebagai
kategori untuk membedakan ‘perilaku’ orang-orang merupakan sesuatu yang
telah usang. ‘Model untuk’ yang digunakan dengan mengelompokkan perilaku
dan budaya tertentu diasosiasikan dengan etnik tertentu sudah tidak
dapat lagi dipergunakan. Sekarang ini, etnik sebagai identitas tidak
berarti harus menunjukkan adanya perbedaan budaya. Mengaku berbeda etnik
bukan lantas harus menunjukkan perbedaan dalam perilaku. Namun meski
demikian, masyarakat umumnya tetap menganut adanya model-model perilaku
dan sifat tertentu yang khas etnik tertentu, dan model tersebut
digunakan untuk menjelaskan keberadaan etnik bersangkutan.
Persoalannya
kemudian beranjak kepada masalah identitas. Etnik tetap ada karena
berkait dengan kebutuhan akan identitas-identitas. Meskipun terdapat
kesamaan-kesamaan yang besar dengan etnik lain, hal itu tidak
menghalangi untuk tetap merasa berbeda. Identitas etnik yang diperkuat,
dimana identitas etnik semakin kerap ditonjolkan dalam kehidupan sosial
seperti yang terjadi belakangan ini, kontradiktif dengan ramalan para
pemuja globalisasi. Justru, perkuatan identitas etnik lahir sebagai
perlawanan atas globalisasi. Etnik dijadikan alat politik untuk
mendapatkan posisi tawar yang lebih tinggi dalam meraih sumber daya
tertentu. Beberapa manifestasi politik identitas etnik diantaranya,
munculnya negara-negara etnik (seperti yang terjadi di bekas negara
Soviet), tuntutan kemerdekaan atas suatu wilayah karena diklaim milik
etnik tertentu (seperti di Aceh), tuntutan akan pengembalian tanah adat
yang dipergunakan untuk perkebunan dan lainnya (terjadi hampir diseluruh
Indonesia, terutama di luar jawa), tuntutan pengembalian kekuasaan adat
(terlihat dalam kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, tahun 2003
lalu, lihat Kompas, 24 september 2003) dan berkembangnya isu putera
daerah dalam era otonomi daerah (terjadi hampir diseluruh daerah).
Jadi,
agaknya berbicara mengenai etnisitas tetap tidak kehilangan momentum.
Hanya saja, pemahaman mengenai etnisitas perlu ditambahkan. Tidak saja
etnik sebagai kategori orang-orang karena budaya dan darah, tetapi lebih
penting lagi telah menjadi kategori identitas politis, dimana identitas
etnis tetap dipertahankan karena memang bermanfaat. Meminjam istilah
Edward Said, guru orientalisme, identitas etnikpun bisa dipilah sebagai
identitas murni dan identitas politis. Identitas etnik menjadi identitas
politis manakala identitas itu dipergunakan demi tujuan tertentu untuk
memperoleh kemanfaatan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar