Pengembangan
Kurikulum 2013 merupakan bagian dari strategi meningkatkan capaian pendidikan.
Disamping kurikulum, terdapat sejumlah faktor diantaranya: lama siswa
bersekolah; lama siswa tinggal di sekolah; pembelajaran siswa aktif berbasis
kompetensi; buku pegangan atau buku babon; dan peranan guru sebagai ujung
tombak pelaksana pendidikan.
Orientasi
Kurikulum 2013 adalah terjadinya peningkatan dan keseimbangan antara kompetensi
sikap (attitude), keterampilan (skill) dan pengetahuan (knowledge). Hal ini
sejalan dengan amanat UU No. 20 Tahun 2003 sebagaimana tersurat dalam
penjelasan Pasal 35: kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar
nasional yang telah disepakati. Hal ini sejalan pula dengan pengembangan
kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan
mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Sejumlah
hal yang menjadi alasan pengembangan Kurikulum 2013 adalah (a) Perubahan proses
pembelajaran [dari siswa diberi tahu menjadi siswa mencari tahu] dan proses
penilaian [dari berbasis output menjadi berbasis proses dan output] memerlukan
penambahan jam pelajaran; (b) Kecenderungan akhir-akhir ini banyak negara
menambah jam pelajaran [KIPP dan MELT di AS, Korea Selatan]; (c) Perbandingan
dengan negara-negara lain menunjukkan jam pelajaran di Indonesia relatif lebih
singkat, dan (d) Walaupun pembelajaran di Finlandia relatif singkat, tetapi
didukung dengan pembelajaran tutorial
Sementara
itu, Kurikulum 2006 memuat sejumlah permasalahan diantaranya: (1) Kurikulum
belum sepenuhnya berbasis kompetensi sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional; (2) Kompetensi belum menggambarkan secara holistik domain
sikap, keterampilan, dan pengetahuan; (3) Beberapa kompetensi yang dibutuhkan
sesuai dengan perkembangan kebutuhan (misalnya pendidikan karakter, metodologi
pembelajaran aktif, keseimbangan soft skills dan hard skills, kewirausahaan)
belum terakomodasi di dalam kurikulum; (4) Kurikulum belum peka dan tanggap
terhadap perubahan sosial yang terjadi pada tingkat lokal, nasional, maupun
global; (5) Standar proses pembelajaran belum menggambarkan urutan pembelajaran
yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang beraneka ragam dan berujung
pada pembelajaran yang berpusat pada guru; (6) Standar penilaian belum
mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum
secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala; dan (7) Dengan KTSP
memerlukan dokumen kurikulum yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi
tafsir.
Tiga
faktor lainnya juga menjadi alasan Pengembangan Kurikulum 2013 adalah, pertama,
tantangan masa depan diantaranya meliputi arus globalisasi, masalah lingkungan
hidup, kemajuan teknologi informasi, konvergensi ilmu dan teknologi, dan
ekonomi berbasis pengetahuan.
Kedua,
kompetensi masa depan yang antaranya meliputi kemampuan berkomunikasi,
kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral
suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang efektif, dan kemampuan
mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda.
Ketiga,
fenomena sosial yang mengemuka seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi,
plagiarisme, kecurangan dalam berbagai jenis ujian, dan gejolak sosial (social
unrest). Yang keempat adalah persepsi publik yang menilai pendidikan selama ini
terlalu menitikberatkan pada aspek kognitif, beban siswa yang terlalu berat, dan
kurang bermuatan karakter.
Pengertian Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013
Ada
beberapa hal yang perlu dimengerti terutama mengenai istilah kompetensi inti
dan kompetensi dasar. Menilik pada KTSP, bahwa kedalaman muatan kurikulum
dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi
dasar pada setiap tingkat dan/atau semester. Standar kompetensi merupakan
penjabaran dari standar kompetensi lulusan (SKL). SKL secara keseluruhan
terdiri atas SKL satuan pendidikan, standar kompetensi kelompok mata
pelajaran, standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) mata pelajaran.
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik
dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indikator
kompetensi.
Kompetensi
Inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang
harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, gambaran mengenai
kompetensi utama yang dikelompokkan ke dalam aspek sikap, pengetahuan, dan
keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta
didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti
harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan
soft skills.
Kompetensi
Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) kompetensi
dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk
organisasi vertikal dan organisasi horizontal Kompetensi Dasar. Organisasi
vertikal Kompetensi Dasar adalah keterkaitan antara konten Kompetensi Dasar
satu kelas atau jenjang pendidikan ke kelas/jenjang di atasnya sehingga
memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan
antara konten yang dipelajari siswa. Organisasi horizontal adalah keterkaitan
antara konten Kompetensi Dasar satu mata pelajaran dengan konten Kompetensi
Dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu pertemuan mingguan dan kelas
yang sama sehingga terjadi proses saling memperkuat.
Kompetensi
Inti dirancang dalam empat kelompok yang saling terkait yaitu berkenaan dengan
:
-
sikap keagamaan (kompetensi inti 1),
-
sikap sosial (kompetensi 2),
-
pengetahuan (kompetensi inti 3),
-
penerapan pengetahuan (kompetensi 4).
Keempat
kelompok itu menjadi acuan dari Kompetensi Dasar dan harus dikembangkan dalam
setiap peristiwa pembelajaran secara integratif. Kompetensi yang berkenaan
dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect
teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan
(kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan (kompetensi Inti kelompok 4).
Kompetensi
Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang
diturunkan dari Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi
yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada
kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut
dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri dari suatu mata pelajaran.
Mata
pelajaran sebagai sumber dari konten untuk menguasai kompetensi bersifat
terbuka dan tidak selalu diorganisasikan berdasarkan disiplin ilmu yang sangat
berorientasi hanya pada filosofi esensialisme dan perenialisme. Mata pelajaran
dapat dijadikan organisasi konten yang dikembangkan dari berbagai disiplin ilmu
atau non disiplin ilmu yang diperbolehkan menurut filosofi rekonstruksi sosial,
progresif atau pun humanisme. Karena filosofi yang dianut dalam kurikulum
adalah eklektik seperti dikemukakan di bagian landasan filosofi maka nama mata pelajaran
dan isi mata pelajaran untuk kurikulum yang akan dikembangkan tidak perlu
terikat pada kaedah filosofi esensialisme dan perenialisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar